on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
Also known as: Perda Kabupaten Nagekeo 12/2010 · Perda Kabupaten Nagekeo No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Nagekeo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Objek retribusi meliputi berbagai jenis kartu identitas kependudukan (KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga) dan akta catatan sipil (akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan penggantian biaya cetak dokumen-dokumen tersebut.
Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan terdapat mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Piutang retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapuskan. Dinas yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja.
Peraturan ini juga mengatur ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.