on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 19/2008 · Perda Kabupaten Indramayu No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2001 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dengan perkembangan zaman dan kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penataan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan agar dapat menjadi mitra pemerintah desa dan kelurahan dalam memberdayakan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup pembentukan lembaga kemasyarakatan, tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, jenis-jenis lembaga kemasyarakatan (LPM, TP PKK, RT/RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya), kepengurusan lembaga kemasyarakatan, hubungan kerja antar lembaga kemasyarakatan dan pemerintah desa/kelurahan, pembinaan dan pengawasan oleh Camat, serta pendanaan lembaga kemasyarakatan yang bersumber dari swadaya masyarakat, APBDes, APBD, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.
Peraturan ini menekankan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, peningkatan pelayanan publik, pengembangan kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan memiliki tugas membantu pemerintah desa/kelurahan dalam urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.