For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Nganjuk 1/2012 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2012Publication Date:30 Januari 2012
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal
LocationPemerintah Kabupaten Nganjuk
Effective Date27 Februari 2012
Publication Date30 Januari 2012
Place of EnactmentNganjuk

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 01 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan investasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Nganjuk, menarik investor, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hal ini dilakukan dengan memberikan kemudahan pelayanan kepada investor dan menjamin kepastian hukum, sosial, budaya, moral, dan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan Penanam Modal: Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam berbagai bentuk badan usaha, sementara penanaman modal asing wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berkedudukan di Indonesia.
  2. Bidang Usaha: Semua bidang usaha terbuka untuk penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan sesuai Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010.
  3. Penyelenggaraan Urusan Penanaman Modal: Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan penanaman modal sesuai kewenangannya, mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
  4. Kebijakan Penanaman Modal: Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pengembangan penanaman modal berdasarkan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah, Rencana Strategis Daerah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
  5. Kerjasama Penanaman Modal Daerah: Pemerintah Daerah memfasilitasi kerjasama antara pengusaha kecil, menengah, dan besar dalam pola kemitraan.
  6. Promosi Penanaman Modal: Pemerintah Daerah memberikan bimbingan dan pembinaan dalam kegiatan promosi penanaman modal.
  7. Pelayanan Penanaman Modal: Perusahaan penanaman modal wajib memperoleh izin melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk kemudahan pelayanan dan informasi.
  8. Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal: PTSP dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten Bidang Penanaman Modal (PDKPM) dengan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah.
  9. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal: Insentif dapat berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, sementara kemudahan dapat berupa penyediaan data, sarana, prasarana, lahan, bantuan teknis, dan percepatan perizinan.
  10. Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal: Penanam modal memiliki hak atas kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas. Mereka juga berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, membuat laporan, menghormati budaya masyarakat, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
  11. Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Toko Modern: Peraturan ini mengatur penataan dan pengendalian pendirian toko modern untuk menciptakan keseimbangan dengan pasar tradisional.
  12. Perizinan: Pelaku usaha toko modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
  13. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal.

1. Perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal yang telah diperoleh dari Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan dan non perizinan tersebut dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Toko Modern yang sudah beroperasional dan telah mendapatkan izin yang dipersyaratkan untuk mendirikan Toko Modern paling lambat 2 (dua) tahun sejak diberlakukanya Peraturan Daerah ini wajib untuk disesuaikan. 3. Toko Modern yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan kegiatan usaha;dan c. pencabutan izin usaha.