on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri
Also known as: PERPRES 146/2015 · PERPRES No. 146 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 146 Tahun 2015
Peraturan baru: Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri merupakan peraturan baru yang menetapkan pedoman pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak di dalam negeri.
Tidak mencantumkan pencabutan/ penggantian secara eksplisit: Dalam teks Peraturan Presiden ini tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mencabut atau mengganti Peraturan Presiden atau peraturan pelaksana lainnya. Dengan demikian perpres ini berstatus sebagai norma baru yang menambah dan/atau menjabarkan ketentuan yang sudah ada.
Hubungan dengan peraturan sebelumnya: Peraturan ini disusun dengan merujuk dan mengacu pada ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi serta peraturan terkait, antara lain:
Status berlaku: Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 34. Dokumen menetapkan: Ditetapkan di Jakarta pada 22 Desember 2015 dan diundangkan di Jakarta pada 30 Desember 2015. Oleh karena itu peraturan ini efektif sejak 30 Desember 2015.
Ketentuan mengenai konflik norma: Meskipun tidak ada klausul pencabutan, dalam praktik apabila terdapat pertentangan antara peraturan ini dan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi, maka ketentuan hierarki peraturan perundang‑undangan berlaku (mis. UU di atas Perpres). Perpres ini berfungsi sebagai aturan operasional pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang sesuai kerangka hukum yang lebih tinggi.
Tujuan dan latar belakang: Pasal 2 menyatakan tujuan peraturan ini yaitu memberikan pedoman pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kilang minyak untuk mewujudkan ketahanan energi nasional melalui peningkatan penyediaan Bahan Bakar Minyak dan produk lainnya secara terintegrasi. Menimbang menegaskan tujuan mengurangi ketergantungan impor BBM dan meningkatkan kapasitas dalam negeri.
Prinsip utama: Pasal 3 menetapkan prinsip pelaksanaan: efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel. Pasal 4 menambahkan prinsip perlindungan lingkungan dan prioritas penggunaan produk dalam negeri.
Kewajiban dan hak:
Mekanisme dan prosedur:
Masa berlaku: Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 34). Dokumen menunjukkan penetapan pada 22 Desember 2015 dan pengundangan pada 30 Desember 2015, sehingga efektif sejak 30 Desember 2015.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada: Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan khusus yang menjelaskan penyesuaian kewajiban bagi proyek atau kilang yang telah berjalan sebelum pengundangan. Selain itu tidak ada klausul eksplisit tentang penerapan bertahap atau pengakuan status hukum terdahulu (grandfathering) bagi proyek yang sedang berjalan.
Batas waktu penyesuaian dan tenggat khusus:
Grandfathering clauses: Tidak terdapat klausul grandfathering atau peralihan eksplisit yang mempertahankan ketentuan lama untuk proyek yang sudah berjalan. Karena itu, entitas yang telah memulai proyek perlu mengecek kesesuaian dengan ketentuan Perpres ini dan peraturan pelaksana terkait; perubahan operasional atau administrasi mungkin diperlukan untuk mematuhi ketentuan baru.
Konsekuensi praktis: Meski tidak ada ketentuan peralihan khusus, beberapa ketentuan operasional (mis. persyaratan perizinan, jangka waktu pembiayaan, kewajiban pelaporan, dan pengalihan aset pada akhir Izin) bersifat mengikat dan perlu dipatuhi oleh proyek baru maupun yang berlanjut agar sesuai dengan kerangka hukum yang diatur oleh Perpres ini.
Tidak mengatur sanksi