For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 01 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penetapan APBD Kab.Muna Barat

Also known as: Perda Kabupaten Muna Barat 01/2015 · Perda Kabupaten Muna Barat No. 01 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 01 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan APBD Kab.Muna Barat
LocationPemerintah Kabupaten Muna Barat
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentLaworo

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 766 Tahun 2014 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Muna Barat Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; 2. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 633 Tahun 2015 tentang Pengeahan Rancangan Peraturan Bupati Muna Barat Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; 3. Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 07 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2015;

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 646.692.429.880,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 654.098.246.880,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (7.405.817.000,00). Pembiayaan daerah mencakup pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 7.405.817.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 7.405.817.000,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp. 0,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan dana desa. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Dalam keadaan darurat dan/atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)