on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Also known as: Perda Kota Banjarmasin 11/2017 · Perda Kota Banjarmasin No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2017 mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan pendapatan daerah.
Tujuan penambahan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan. Penambahan modal daerah dilakukan sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima miliar rupiah) yang berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017, APBD Tahun Anggaran 2018, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019, dan APBD Tahun Anggaran 2020, masing-masing sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah).
Tata cara penyertaan modal dilaksanakan oleh Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walikota dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal berupa dividen menjadi hak daerah sebagai PAD secara proporsional berdasarkan hasil RUPS yang diperoleh selama tahun berjalan dan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD.