For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Also known as: QANUN Kota Banda Aceh 1/2023 · QANUN Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2023 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2023Publication Date:19 Juni 2023
Pemberantasan Narkotika

Information

TypeQanun
ThemeFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LocationPemerintah Kota Banda Aceh
Effective Date19 Juni 2023
Publication Date19 Juni 2023
Place of EnactmentBanda Aceh

Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Lembaran Aceh Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 108).

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk menciptakan upaya pencegahan yang sistematis dan efektif berdasarkan kearifan lokal, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.

Qanun ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan tim terpadu di tingkat kota, kecamatan, dan gampong untuk menyusun dan melaksanakan program fasilitasi P4GNPN. Program ini mencakup kegiatan pencegahan melalui keluarga, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, OPD, Perumda, Perseroda, dan media massa. Selain itu, diatur pula mengenai antisipasi dini melalui tes urine, lomba gerakan bersih narkoba, dan optimalisasi pengawasan. Penanganan meliputi penyediaan IPWL, rehabilitasi medis dan sosial, serta pasca rehabilitasi.

Pemerintah Kota memiliki kewenangan untuk menetapkan pedoman operasional dan berkewajiban memberikan layanan informasi yang benar, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi upaya khusus dan rehabilitasi medis, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan, meningkatkan ketahanan keluarga, dan menyelenggarakan kegiatan kampanye. Qanun ini juga mengatur pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam upaya P4GNPN.

1. Pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN yang sedang berlangsung tetap dilaksanakan sampai Pemerintah Kota melaksanakan Fasilitasi P4GNPN berdasarkan Qanun ini.

1. Satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya yang tidak memenuhi kewajiban memberikan pembebasan sementara dari kegiatan belajar mengajar dan mewajibkan peserta didik untuk mengikuti program pendampingan dan/atau rehabilitasi bagi peserta didik yang terlibat penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di satuan pendidikan/lembaga pendidikan lainnya dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 2. Organisasi/lembaga kemasyarakatan yang tidak memenuhi kewajiban menyusun peraturan atau tata tertib dan melaksanakan sosialisasi dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin. 3. Pimpinan OPD, Perumda, dan Perseroda yang tidak memenuhi kewajiban untuk memerintahkan Aparatur Sipil Negara, pegawai kontrak atau yang dipersamakan, pegawai Perumda dan Perseroda untuk menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermeterai dan mengarsipkan surat pernyataannya; melaksanakan kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau kegiatan sejenis yang bersifat menginformasikan dan/atau pembahasan mengenai bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungannya secara berkala; memasang papan pengumuman mengenai larangan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungannya secara berkala; dan melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungannya kepada pihak yang berwenang dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 4. Pimpinan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban menyusun peraturan dan/atau tata tertib perusahaan untuk mencegah bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; membentuk tim atau kelompok kerja satuan tugas atau relawan anti narkotika di perusahaan atau tempat usahanya; melaksanakan kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau kegiatan sejenis yang bersifat menginformasikan dan/atau pembahasan mengenai bahaya penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan perusahaan atau tempat usahanya secara berkala; memasang papan pengumuman mengenai larangan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan perusahaan atau tempat usahanya secara berkala; dan melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungannya kepada pihak yang berwenang dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penutupan sementara, dan pencabutan izin. 5. Pimpinan instansi/lembaga yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan tes urine dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis.