For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 4/2010 · Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2010Publication Date:28 Juli 2010
Statuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date28 Juli 2010
Publication Date28 Juli 2010
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang.

Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang Tipe A. Satpol PP bertugas menegakkan produk hukum daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan penegakan hukum daerah, ketertiban umum, ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat, dan koordinasi penegakan hukum daerah. Polisi Pamong Praja berwenang melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan pelanggaran hukum daerah, dan melakukan tindakan administratif. Polisi Pamong Praja wajib menjunjung tinggi norma hukum, menaati disiplin PNS dan kode etik, membantu menyelesaikan perselisihan warga, melaporkan tindak pidana ke kepolisian, dan menyerahkan pelanggaran hukum daerah ke PPNS daerah. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat, Bidang Bina Ketentraman, Bidang Pengendalian Operasi, Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Satpol PP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Satpol PP dapat meminta bantuan Kepolisian dan/atau lembaga lain. Polisi Pamong Praja dapat ditempatkan di kecamatan dan/atau kelurahan. Bupati melakukan pembinaan teknis operasional Satpol PP. Pembiayaan dibebankan kepada APBD.

(-)

(-)