on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
Also known as: Perda Kabupaten Sambas 1/2022 · Perda Kabupaten Sambas No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan gedung yang tertib, sehat, dan terarah, mengingat masih banyak permasalahan terkait pendirian bangunan di Kabupaten Sambas. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemberian PBG dan SLF.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap pemilik bangunan gedung untuk memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, yang meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Konsultasi perencanaan mencakup pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis. Penerbitan PBG meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan PBG oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemegang PBG dalam pelaksanaan konstruksi, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta perubahan PBG. SLF diperlukan untuk setiap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Proses penerbitan SLF meliputi pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung, permohonan surat pernyataan pemenuhan standar teknis, dan penerbitan SLF. Diatur pula mengenai perpanjangan SLF, surat bukti kepemilikan bangunan gedung (SBKBG), kumpulan bangunan gedung yang dibangun dalam satu kawasan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi, bangunan yang sudah ada tanpa PBG, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan PBG dan SLF.