For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 1/2022 · Perda Kabupaten Sambas No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2022Publication Date:1 Juli 2022
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePersetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date01 Juli 2022
Publication Date01 Juli 2022
Place of EnactmentSambas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2015 Nomor 14). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung (dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan gedung yang tertib, sehat, dan terarah, mengingat masih banyak permasalahan terkait pendirian bangunan di Kabupaten Sambas. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemberian PBG dan SLF.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap pemilik bangunan gedung untuk memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, yang meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Konsultasi perencanaan mencakup pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis. Penerbitan PBG meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan PBG oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemegang PBG dalam pelaksanaan konstruksi, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta perubahan PBG. SLF diperlukan untuk setiap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Proses penerbitan SLF meliputi pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung, permohonan surat pernyataan pemenuhan standar teknis, dan penerbitan SLF. Diatur pula mengenai perpanjangan SLF, surat bukti kepemilikan bangunan gedung (SBKBG), kumpulan bangunan gedung yang dibangun dalam satu kawasan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi, bangunan yang sudah ada tanpa PBG, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan PBG dan SLF.

1. Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

1. Setiap pemilik, pengelola, pengguna, penilik, penyedia jasa konstruksi, pengkaji teknis, profesi ahli, TPA, dan/atau TPT yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap pada kegiatan, pembekuan PBG/SLF/persetujuan pembongkaran, pencabutan PBG/SLF/persetujuan pembongkaran, penghentian pemberian tugas sebagai TPA/Penilik, dikeluarkan dari basis data TPA, diusulkan untuk mendapat sanksi dari asosiasi profesi atau perguruan tinggi tempat bernaung.