For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Selili Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Selili, Di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Also known as: Kepmen KKP 37/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 37/KEPMEN-KP/2016

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2016Publication Date:20 Juli 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenetapan Pelabuhan Perikanan Selili Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Selili, Di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date20 Juli 2016
Publication Date20 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Selili sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Selili di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan Selili dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Selili wajib menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, dengan tembusan kepada Gubernur Kalimantan Timur dan Walikota Samarinda. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)