Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang garis sempadan dengan maksud untuk melindungi, mengembangkan, mengendalikan, dan mengamankan jalan, jalan kereta api/diesel/listrik, sungai, saluran irigasi, jaringan listrik arus kuat tegangan tinggi, dan pantai. Tujuannya adalah agar fungsi-fungsi tersebut tidak terganggu oleh aktivitas di sekitarnya dan pemanfaatan sumber daya dapat optimal dengan tetap menjaga kelestarian fisik dan fungsi.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kriteria dan penetapan garis sempadan untuk sungai (bertanggul dan tidak bertanggul) berdasarkan lokasi (kawasan perkotaan dan luar perkotaan) dan ukuran sungai.
- Penetapan garis sempadan untuk mata air, situ, danau, waduk, rawa, dan pantai.
- Pengaturan garis sempadan untuk jaringan irigasi berdasarkan kapasitas debit air.
- Penetapan garis sempadan jalan berdasarkan fungsi jalan (arteri, kolektor, lokal) dan klasifikasi jalan lokal (kelas A, B, C).
- Penetapan garis sempadan untuk jaringan listrik arus kuat tegangan tinggi dan jalan kereta api/diesel/listrik.
- Pengaturan pemanfaatan lahan di daerah sempadan untuk kegiatan seperti budidaya pertanian, niaga, pemasangan reklame, dan pembangunan prasarana dengan izin Walikota.
Peraturan ini juga mengatur larangan membuang sampah dan mendirikan bangunan permanen/semi permanen di daerah sempadan. Dinas Tata Ruang, Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Banjar bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini.