For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum

Also known as: Peraturan Menag 2/2023 · Peraturan Menag No. 2 Tahun 2023 · Peraturan Menag Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2023Publication Date:4 Januari 2023
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeKriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum
LocationKementerian Agama
Effective Date04 Januari 2023
Publication Date04 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang kriteria dan prosedur evaluasi kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) untuk menjadi PTKN Badan Hukum. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.

Kriteria yang dievaluasi mencakup kemampuan PTKN dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang bermutu, mengelola organisasi berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, memenuhi standar minimum kelayakan finansial, menjalankan tanggung jawab sosial, dan berperan dalam pembangunan perekonomian. Penilaian dilakukan berdasarkan berbagai indikator seperti akreditasi, relevansi visi misi, publikasi jurnal internasional, kepemilikan hak kekayaan intelektual, prestasi mahasiswa, partisipasi dalam kegiatan pemerintah, dan kerjasama dengan pihak lain.

Prosedur evaluasi meliputi pengajuan usul oleh pemimpin PTKN kepada Menteri Agama, pembentukan Tim Independen oleh Menteri untuk melakukan evaluasi, dan penyampaian laporan hasil evaluasi oleh Tim Independen kepada Menteri. Menteri kemudian dapat menyetujui PTKN yang diusulkan menjadi PTKN Badan Hukum dan mengusulkan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pembentukan PTKN Badan Hukum kepada Presiden.

1. Perguruan Tinggi Keagamaan Badan Hukum yang telah terbentuk sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan sah sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Badan Hukum berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)