Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari penyusunan Perubahan APBD adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Belanja daerah juga mengalami peningkatan yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah.
Peraturan ini juga mengatur rincian perubahan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; urusan pemerintahan daerah dan organisasi; serta rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan.