For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Also known as: Permendagri 4/2021 · Permendagri No. 4 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2021Publication Date:18 Januari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date26 Januari 2021
Publication Date18 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Perubahan mencakup struktur organisasi, termasuk pembagian tugas dalam subbagian keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, tata usaha dan protokol, serta kelompok jabatan fungsional. Selain itu, terdapat penyesuaian dalam tugas subbagian kepegawaian dan kelompok jabatan fungsional, yang kini dipimpin oleh subkoordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional. Peraturan ini juga mengubah lampiran struktur organisasi yang merupakan bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)