on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak Dan Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan
Also known as: PMK 200/PMK.03/2015 · PMK No. 200/PMK.03/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.03/2015 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pendalaman pasar sektor keuangan serta mendorong pertumbuhan investasi di bidang real estat. Peraturan ini mengatur perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan skema Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tertentu. Dalam peraturan ini, SPC dalam skema KIK dianggap sebagai satu kesatuan dengan KIK untuk kepentingan Pajak Penghasilan. Dividen yang diterima oleh KIK dari SPC tidak diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak dan tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK tidak dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas. SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu juga dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dan berhak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai.