For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan PeIabat Negara

Also known as: PP 25/2017 · PP No. 25 Tahun 2017 · PP Nomor 25 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2017Publication Date:13 Juni 2017
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan PeIabat Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Juni 2017
Publication Date13 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pejabat Negara melalui pemberian tunjangan hari raya pada tahun anggaran 2017. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara. Tunjangan hari raya diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni dan tidak dikenakan potongan iuran, namun dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah. Penerima tunjangan termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan di luar negeri, diperbantukan di luar instansi pemerintah, atau yang diberhentikan sementara. Namun, tidak termasuk mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, pejabat lain yang setara dengan menteri, wakil menteri, staf khusus, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga berhak menerima tunjangan ini. Anggaran untuk tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah sesuai dengan instansi tempat mereka bekerja.

(-)

(-)