Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan di Kabupaten Belitung. Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip dari kegiatan pemerintahan daerah, pemerintah desa, BUMD, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. Selain itu, bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan kearsipan daerah yang andal, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan rakyat, serta meningkatkan kapasitas LKD sebagai pusat informasi yang mudah diakses. Peraturan ini mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam membentuk LKD dan unit kearsipan, melaksanakan pengelolaan dan pengembangan kearsipan, serta pembinaan dan pengawasan. Organisasi kearsipan terdiri atas unit kearsipan pada pencipta arsip dan LKD. Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis (vital, aktif, inaktif) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, sedangkan pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip elektronik, pelindungan dan penyelamatan arsip, sumber daya kearsipan, organisasi profesi arsiparis, pengelolaan simpul SIKN dan JIKN, penghargaan, kerja sama, partisipasi masyarakat, layanan kearsipan, pembinaan dan pengawasan kearsipan, serta pendanaan.