For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.01/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Also known as: PMK 183/PMK.01/2020 · PMK No. 183/PMK.01/2020

Status:
Active
Effective Date:23 November 2020Publication Date:18 November 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 November 2020
Publication Date18 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga wilayah perbatasan, melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, serta meningkatkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi guna mewujudkan good governance.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan organisasi dan tata kerja pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk pembagian tugas dan fungsi baru untuk berbagai seksi dan subbagian. Beberapa pasal diubah atau dihapus untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian tugas untuk seksi-seksi seperti Subbagian Umum, Seksi Penindakan dan Penyidikan, Seksi Perbendaharaan, dan lainnya, yang bertanggung jawab atas berbagai fungsi seperti pengelolaan keuangan, intelijen, penindakan, dan pelayanan kepabeanan dan cukai.

1. Seluruh jabatan dan pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dibentuknya jabatan baru. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan baru ini. 3. Peraturan pelaksanaan yang bertentangan harus disesuaikan paling lama 1 tahun setelah peraturan ini berlaku. 4. Organisasi dan tata kerja lama tetap berlaku paling lama 1 tahun setelah peraturan ini ditetapkan.

(-)