on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
Also known as: Permen PUPR 15/2021 · Permen PUPR No. 15 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pengangkatan calon kepala badan pelaksana dan direktur serta anggota dewan pengawas dilakukan melalui proses seleksi.
Ketentuan substansial meliputi: