For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 6/2025 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 6 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2025Publication Date:25 Juni 2025
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date25 Juni 2025
Publication Date25 Juni 2025
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketahanan dan kedaulatan pangan serta kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mengatur perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang meliputi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Perencanaan ini didasarkan pada pertumbuhan penduduk, kebutuhan konsumsi pangan, produktivitas, dan ketersediaan lahan.

Ketentuan substansial mencakup pengembangan lahan melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman) dan ekstensifikasi (pencetakan lahan baru, pengalihan fungsi lahan nonpertanian). Pemanfaatan lahan harus menjamin konservasi lahan dan air. Pemerintah Daerah juga memberikan insentif kepada petani, seperti keringanan pajak, pengembangan infrastruktur, dan kemudahan akses informasi dan teknologi.

Pengendalian alih fungsi lahan diatur, dengan larangan alih fungsi kecuali untuk kepentingan umum atau bencana, dengan persyaratan adanya kajian kelayakan, rencana alih fungsi, pembebasan lahan, dan ketersediaan lahan pengganti. Pemerintah Daerah juga berkewajiban melakukan pemberdayaan petani melalui penguatan kelembagaan, pendidikan, penyuluhan, dan pemberian fasilitas pembiayaan.

(-)

(-)