on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Also known as: Perda Kabupaten Kendal 1/2010 · Perda Kabupaten Kendal No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 797.918.557.135,00, belanja daerah sebesar Rp. 828.122.146.135,00, dan pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 36.977.136.850,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 6.773.547.850,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga dan jasa bank, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA), penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan terdiri dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat dan/atau mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.