For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 1966

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 1966 tentang Pengamanan Bidang Iuran Negara

Also known as: PERPRES 3/1966 · PERPRES No. 3 Tahun 1966 · PERPRES Nomor 3 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 1966Publication Date:9 Februari 1966
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengamanan Bidang Iuran Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Februari 1966
Publication Date09 Februari 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan ketahanan revolusi dan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penerimaan negara. Hal ini dilakukan dalam rangka mencapai keseimbangan moneter yang diperlukan untuk menutup belanja negara.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan tugas bagi Menteri Iuran Negara untuk mengkoordinasikan dan mengawasi segala iuran negara dan dana yang dipungut untuk kepentingan pemerintahan. Seluruh aparatur negara diwajibkan memberikan bantuan penuh kepada instansi yang mengurus penerimaan negara dan memberikan informasi yang diperlukan kepada Menteri Iuran Negara. Para Menteri diwajibkan mengambil tindakan untuk meningkatkan penerimaan negara dan meletakkan dasar bagi pertumbuhan perusahaan negara sebagai sumber pembiayaan. Bank-bank pemerintah dan perusahaan negara yang menerima pembayaran pajak diwajibkan menyetor penerimaan ke kas negara dengan segera, dan pejabat Departemen Iuran Negara berwenang memeriksa kepatuhan terhadap ketentuan ini. Panca Tunggal dan Front Nasional bertugas memberikan pengertian kepada rakyat tentang pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan.

(-)

  1. Presidium Kabinet Dwikora menetapkan sanksi atas kelalaian petugas yang tidak menyetor penerimaan ke Kas Negara sesuai ketentuan.