For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2018

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Thailand On Cooperation In The Field Of Defence)

Also known as: UU 3/2018 · UU No. 3 Tahun 2018 · UU Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 2018Publication Date:9 Mei 2018
Militer & PertahananRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of Thailand On Cooperation In The Field Of Defence)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Mei 2018
Publication Date09 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, yang ditandatangani pada tanggal 21 Mei 2015 di Jakarta. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk meningkatkan hubungan baik antarnegara dan kemampuan pertahanan negara melalui kerja sama di bidang pertahanan, yang merupakan faktor hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara dan menjaga kedaulatan.

Kerja sama ini meliputi beberapa aspek, yaitu:

  1. Dialog bilateral rutin dan konsultasi tentang isu-isu pertahanan strategis dan militer yang menjadi kepentingan bersama.
  2. Pertukaran informasi tentang kelembagaan dan urusan pertahanan.
  3. Pertukaran kunjungan antar instansi pertahanan dan angkatan bersenjata.
  4. Peningkatan kerja sama antar kedua angkatan bersenjata.
  5. Kerja sama dalam ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang industri pertahanan.
  6. Kerja sama dalam keamanan laut.
  7. Kerja sama di bidang lain yang disepakati bersama.

Persetujuan ini juga mengatur kewajiban melindungi informasi rahasia sesuai dengan hukum nasional dan peraturan masing-masing pihak, serta ketentuan mengenai biaya yang akan ditanggung masing-masing pihak kecuali disepakati lain. Perselisihan terkait penafsiran atau pelaksanaan Persetujuan akan diselesaikan melalui konsultasi dan negosiasi.

(-)

(-)