For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Also known as: SE Kepala LKPP 18/2020 · SE Kepala LKPP No. 18 Tahun 2020 · SE Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Active
Publication Date:12 Juni 2020
Telekomunikasi & Dunia DigitalKoperasi & Usaha Mikro KecilPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePengadaan Langsung Secara Elektronik Untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date-
Publication Date12 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Pengadaan Barang/Jasa melalui Pengadaan Langsung Secara Elektronik. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan, dukungan, dan perlindungan kepada UMKM sebagai pilar ekonomi nasional. Kebijakan ini mengatur bahwa paket pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan barang dengan nilai tertentu harus diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui Pengadaan Langsung Secara Elektronik. Selain itu, LPSE bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan teknis dan memfasilitasi pelaku usaha dalam mendapatkan akun SPSE. Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan wajib mematuhi etika pengadaan.

(-)

(-)