on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya
Also known as: Perda Kota Makassar 2/2013 · Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya kepada masyarakat internasional. Peraturan ini mengatur pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air.
Pemerintah Daerah memiliki fungsi melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya, serta tugas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan pelestarian, menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, menyediakan informasi, menyelenggarakan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status Cagar Budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan penyidikan, mengelola Kawasan Cagar Budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan Cagar Budaya, menetapkan batas situs dan kawasan, dan menghentikan proses pemanfaatan ruang yang merusak Cagar Budaya.
Masyarakat memiliki hak untuk menikmati Cagar Budaya, mendapatkan informasi, memperoleh pengetahuan kesejarahan, dan berperan serta dalam pengelolaan. Masyarakat berkewajiban menjaga Cagar Budaya serta mencegah dan menanggulangi kerusakan. Peraturan ini juga mengatur tentang penemuan dan pencarian Cagar Budaya, kepemilikan dan penguasaan, registrasi, kriteria, Tim Ahli Cagar Budaya, serta pelestarian yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.