For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya

Also known as: Perda Kota Makassar 2/2013 · Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2013Publication Date:1 Agustus 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian Cagar Budaya
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date20 Agustus 2013
Publication Date01 Agustus 2013
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya kepada masyarakat internasional. Peraturan ini mengatur pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air.

Pemerintah Daerah memiliki fungsi melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya, serta tugas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan pelestarian, menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, menyediakan informasi, menyelenggarakan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status Cagar Budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan penyidikan, mengelola Kawasan Cagar Budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan Cagar Budaya, menetapkan batas situs dan kawasan, dan menghentikan proses pemanfaatan ruang yang merusak Cagar Budaya.

Masyarakat memiliki hak untuk menikmati Cagar Budaya, mendapatkan informasi, memperoleh pengetahuan kesejarahan, dan berperan serta dalam pengelolaan. Masyarakat berkewajiban menjaga Cagar Budaya serta mencegah dan menanggulangi kerusakan. Peraturan ini juga mengatur tentang penemuan dan pencarian Cagar Budaya, kepemilikan dan penguasaan, registrasi, kriteria, Tim Ahli Cagar Budaya, serta pelestarian yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

1. Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Terhadap ijin-ijin yang telah dikeluarkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, akan dilakukan evaluasi secara bertahap dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pemerintah Daerah berwenang menerapkan sanksi administrasi berupa penghentian paksa kegiatan, penetapan uang paksa, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana di bidang Cagar Budaya dikenai tindakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan sesuai dengan aslinya atas tanggungan sendiri, dan/atau perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.