For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan Bawaslu 7/2017 · Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2017Publication Date:27 September 2017
Ganti Rugi Kerugian NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date11 Oktober 2017
Publication Date27 September 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur tentang pedoman penyelesaian ganti kerugian negara akibat kekurangan perbendaharaan di lingkungan Bawaslu. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pengamanan keuangan negara dan disiplin pegawai dari tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) oleh Ketua Bawaslu, yang bertugas membantu dalam memproses penyelesaian ganti kerugian negara. TPKN memiliki fungsi menginventarisasi kasus kerugian negara, menghitung jumlah kerugian, mengumpulkan bukti, menginventarisasi harta kekayaan bendahara sebagai jaminan, menyelesaikan kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), memberikan pertimbangan kepada Ketua Bawaslu, menatausahakan penyelesaian kerugian, melaporkan perkembangan penyelesaian, dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Satuan Kerja (Satker) dapat membentuk tim pencari fakta ad hoc untuk membantu penyelesaian kerugian negara di satuan kerjanya. Kepala Satker wajib melaporkan setiap kerugian negara kepada Ketua Bawaslu dan BPK paling lama 7 hari kerja setelah kerugian diketahui. Bendahara yang dalam proses penelitian dibebaskan dari tugasnya sebagai bendahara, dan dilakukan pemeriksaan kas.

Penyelesaian kerugian negara dapat dilakukan melalui SKTJM, dimana bendahara menyerahkan jaminan yang nilainya sama dengan jumlah kerugian. Jika SKTJM tidak diperoleh, Ketua Bawaslu mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara untuk melakukan sita jaminan. Bendahara dapat mengajukan keberatan atas SK-PBW kepada BPK. Jika bendahara tidak mengganti kerugian negara, Ketua Bawaslu menyerahkan pengurusan piutang kepada panitia urusan piutang negara.

Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana. Kewajiban bendahara untuk membayar ganti rugi menjadi kadaluarsa jika dalam jangka waktu tertentu tidak dilakukan penuntutan.

(-)

  1. Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kepala Satker yang tidak melaksanakan kewajiban melaporkan setiap Kerugian Negara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.