For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 262 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 262 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Abu Hanifah

Also known as: Keppres 262/1951 · Keppres No. 262 Tahun 1951 · Keppres Nomor 262 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:28 Desember 1951
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Dr. Abu Hanifah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Desember 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 33)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada bekas Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Dr. Abu Hanifah, sebesar Rp. 135,- per bulan. Tunjangan ini diberikan berdasarkan masa jabatan selama 9 bulan dan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1951. Pembayaran tunjangan akan dihentikan jika Dr. Abu Hanifah diangkat kembali menjadi Menteri. Selain itu, akan dilakukan perubahan dan perhitungan ulang jika penetapan ini terbukti tidak benar.

(-)

(-)