For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Korea Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Korea On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)

Also known as: UU 8/2014 · UU No. 8 Tahun 2014 · UU Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2014Publication Date:11 Maret 2014
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Korea Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Korea On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Maret 2014
Publication Date11 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam penanggulangan tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang memudahkan terjadinya kejahatan transnasional. Perjanjian ini mencakup bantuan dalam penyidikan, penuntutan, dan proses acara pidana, termasuk pengambilan barang bukti, pemberian informasi, dan pelaksanaan permintaan penyidikan. Namun, perjanjian ini tidak mencakup ekstradisi atau pelaksanaan putusan pidana di pihak yang diminta. Otoritas Pusat yang ditunjuk adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Indonesia dan Menteri Kehakiman untuk Korea. Bantuan dapat ditolak jika terkait dengan kejahatan politik, hukum militer, atau jika merugikan kedaulatan pihak yang diminta.

(-)

(-)