For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 6/2016 · Perda Kabupaten Katingan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pengembangan Kabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 4). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2011 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Katingan agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai sistem pembangunan yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, keluarga, dan dunia usaha.

Kebijakan pengembangan KLA diarahkan pada pemenuhan hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Strategi pengembangannya berupa pengintegrasian hak anak dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, serta dalam setiap tahapan pembangunan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib menyusun perencanaan pengembangan KLA berdasarkan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif perlindungan hak anak yang dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). BPPAKB dan BAPPEDA Kabupaten Katingan bertugas mengkoordinasikan perencanaan perlindungan hak anak.

Pengembangan KLA memuat konsep dasar, tahapan pengembangan, indikator, dan peran Pemerintah Kabupaten. Konsep dasar KLA meliputi pengertian, tujuan, strategi, dan peran para pihak. Tahapan pengembangan KLA meliputi persiapan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.

(-)

(-)