on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 10/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 10 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
1. Regulasi yang Dicabut:
2. Alasan Pencabutan: Peraturan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Kerangka Baru yang Menggantikan: Peraturan ini menetapkan struktur dan fungsi perangkat daerah yang lebih jelas dan terintegrasi, serta mengatur pembentukan cabang dinas dan unit pelaksana teknis.
4. Ketentuan Peralihan: Pejabat struktural pada satuan kerja Perangkat Daerah tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini, yang akan dilaksanakan pada akhir bulan Desember tahun 2016.
5. Dampak terhadap Kewajiban Kepatuhan yang Ada: Semua perangkat daerah yang ada harus menyesuaikan dengan struktur dan fungsi baru yang ditetapkan dalam peraturan ini, dan melakukan penyesuaian terhadap tugas dan tanggung jawab mereka.
6. Tanggal Efektif Pencabutan: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ketentuan Peralihan diatur dalam Pasal 10 hingga Pasal 14, yang menyatakan bahwa pejabat struktural pada satuan kerja Perangkat Daerah akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru. Penetapan pejabat baru akan dilaksanakan pada akhir bulan Desember tahun 2016. Selain itu, unit pelaksana teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang baru.
Tidak ada sanksi yang diatur secara khusus dalam peraturan ini. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.