For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

Also known as: Perda Kota Tidore Kepulauan 3/2020 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2020Publication Date:6 Juli 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
LocationPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Effective Date06 Juli 2020
Publication Date06 Juli 2020
Place of EnactmentSoasio

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, perubahan ketentuan mengenai objek retribusi, subjek retribusi, penggolongan retribusi, struktur dan besaran tarif, serta wilayah pemungutan retribusi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan terhadap pelayanan penggunaan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan yang didasarkan pada prinsip pemerataan pengenaan retribusi dengan melihat tingkat beban kemampuan omset usaha, jenis usaha, letak dan tingkat keramaian pasar, sehingga tarif retribusi perlu ditetapkan melalui indeks harga.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas Pasar Grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas Pasar Grosir dan/atau Pertokoan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Struktur besaran tarif penggunaan fasilitas Pasar Grosir dan Pertokoan digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (Ruko, Toko/Kios Permanen), angka indeks zonasi tempat usaha, dan jangka waktu pemakaian.
  5. Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks zonasi dan perkembangan perekonomian.

(-)

(-)