on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN USAHA MINUMAN BERALKOHOL
Also known as: Perda Kota Kupang 7/2012 · Perda Kota Kupang No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengendalian Usaha Minuman Beralkohol dibentuk dengan maksud memberikan jaminan perwujudan ketertiban dan ketenteraman, pencapaian derajat kesehatan tertinggi, serta memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat dan pelaku usaha. Tujuannya adalah menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya pengendalian usaha minuman beralkohol, mewujudkan koordinasi antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku usaha, serta mewujudkan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di bidang ketertiban, ketenteraman, dan kesehatan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengendalian usaha minuman beralkohol, yang meliputi penumbuhan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha, memfasilitasi pembinaan, menyediakan sarana dan prasarana, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menyusun rencana pengendalian, menetapkan penyelenggaraan usaha, melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pengawasan, mengatur penyelenggaraan usaha, memfasilitasi pengembangan usaha baru, menyelenggarakan penelitian dan pelatihan, mengawasi usaha, dan mengalokasikan anggaran.
Ruang lingkup pengendalian usaha minuman beralkohol meliputi penggolongan minuman beralkohol (Golongan A, B, dan C berdasarkan kadar etanol), bentuk usaha (industri tradisional dan modern), perizinan (izin tempat usaha dan izin usaha), produksi dan pengolahan (termasuk kuota, kualitas, pola produksi, dan penggunaan bahan), peningkatan dan pengembangan nilai tambah, distribusi dan pemasaran, penghentian sementara kegiatan usaha dan berakhirnya izin usaha, pendapatan daerah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, pembinaan dan pengawasan, pembentukan tim terpadu, dan larangan.