For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Analisis Dampak Lingkungan Hidup Di Kabupaten Seram Bagian Timur

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 6/2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 November 2011Publication Date:4 November 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnalisis Dampak Lingkungan Hidup Di Kabupaten Seram Bagian Timur
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Effective Date04 November 2011
Publication Date04 November 2011
Place of EnactmentBula

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakangnya adalah perlunya analisis dampak lingkungan sejak awal perencanaan usaha/kegiatan untuk pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif, serta peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan AMDAL.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, yang ditetapkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup atas nama Bupati.
  2. AMDAL merupakan syarat untuk mendapatkan izin usaha/kegiatan.
  3. Pembentukan Komisi Penilai AMDAL dengan Keputusan Bupati untuk menilai dokumen AMDAL.
  4. Tata laksana penyusunan dan penilaian AMDAL, termasuk kerangka acuan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan.
  5. Kriteria dampak besar dan penting diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
  6. Keterbukaan informasi kepada masyarakat sebelum penyusunan AMDAL.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan AMDAL.

(-)

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. 3. Terdapat ketentuan pidana bagi yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampaunya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.