For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 1/2017 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2017Publication Date:29 Mei 2017
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date30 Mei 2017
Publication Date29 Mei 2017
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2014, Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, penghapusan Pasal 5 huruf c dan d, penghapusan Pasal 10 dan 11, perubahan Pasal 12 mengenai pendirian satuan pendidikan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, perubahan Pasal 14 mengenai penerapan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (SPMP) dan peningkatan menuju Standar Nasional Pendidikan (SNP), perubahan Pasal 17 mengenai kepala sekolah/madrasah sebagai penanggung jawab pengelolaan pendidikan, dan perubahan Pasal 46 mengenai penyelenggaraan pendidikan berbasis keunggulan lokal.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2013 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengubah kewenangan penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan merupakan urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi dalam Pasal 1.
  2. Penghapusan Pasal 5 huruf c dan d.
  3. Penghapusan Pasal 10 dan 11.
  4. Perubahan Pasal 12 mengenai pendirian satuan pendidikan.
  5. Perubahan Pasal 14 mengenai penerapan SPMP dan peningkatan menuju SNP.
  6. Perubahan Pasal 17 mengenai kepala sekolah/madrasah.
  7. Perubahan Pasal 46 mengenai pendidikan berbasis keunggulan lokal.

(-)

(-)