For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 6/2021 · Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 November 2021Publication Date:29 November 2021
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date29 November 2021
Publication Date29 November 2021
Place of EnactmentCibinong

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membiayai kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024, yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan ini akan dialokasikan secara bertahap pada APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan dana cadangan ini didasari oleh kebutuhan untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 yang memerlukan biaya besar dan tidak dapat dipenuhi sekaligus dari APBD tahun anggaran berjalan. Hal ini sesuai dengan Pasal 80 ayat (5) dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Dana cadangan ditetapkan sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah) yang akan dialokasikan melalui APBD Kabupaten Bogor secara bertahap, yaitu Rp50.000.000.000,- pada Tahun Anggaran 2022 dan Rp100.000.000.000,- pada Tahun Anggaran 2023.
  2. Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
  3. Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Pemerintah Daerah pada Bank Pemerintah dan/atau Bank Pemerintah Daerah. Jika belum digunakan, dana ini dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah, dan hasilnya akan menambah besarnya dana cadangan.
  4. Pengelolaan dana cadangan dilakukan oleh PPKD yang bertindak sebagai BUD. Dana ini hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024.
  5. Dana cadangan yang akan digunakan harus dipindahbukukan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah, paling tinggi sejumlah pagu yang akan digunakan.
  6. Posisi dan penggunaan dana cadangan dilaporkan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran berkenaan.

(-)

(-)