For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PERIZINAN USAHA DI BIDANG PETERNAKAN DAN PENGENAAN RETRIBUSI ATAS PEMERIKSAAN KESEHATAN DAGING TERNAK DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR

Also known as: Perda Kota Makassar 4/2013 · Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2013Publication Date:9 September 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKETENTUAN PERIZINAN USAHA DI BIDANG PETERNAKAN DAN PENGENAAN RETRIBUSI ATAS PEMERIKSAAN KESEHATAN DAGING TERNAK DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date31 Oktober 2013
Publication Date09 September 2013
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Retribusi Pemakaian Rumah Potong Hewan dan Pemeriksaan Hewan/daging dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1983, Seri B Nomor 1) beserta Peraturan Daerah perubahannya. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Usaha Pemotongan Unggas dan Peredaran Daging Unggas dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 17 Tahun 1995, Seri B Nomor 8) beserta Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2003 mengatur tentang ketentuan perizinan usaha di bidang peternakan dan pengenaan retribusi atas pemeriksaan kesehatan hewan serta daging di wilayah Kota Makassar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap daging yang layak dikonsumsi dari aspek kesehatan dan agama, serta untuk menyesuaikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan pelayanan jasa oleh Pemerintah Daerah terkait pemeriksaan kesehatan ternak, pemeriksaan daging dan bahan asal hewan, pemakaian rumah potong hewan milik daerah, dan pengaturan peredaran daging yang dapat dikonsumsi.
  2. Kewajiban dan larangan terkait penempatan hewan ternak dalam kandang, larangan memelihara ternak di kelurahan yang dinyatakan bebas ternak, pemeriksaan kesehatan hewan/daging sebelum dipotong/diedarkan, pemotongan ternak hanya di Rumah Potong Hewan yang ditetapkan, dan pemeriksaan anjing secara berkala.
  3. Ketentuan mengenai pemusnahan hewan/daging yang tidak layak konsumsi, larangan memotong ternak betina produktif kecuali dalam kondisi tertentu, dan kewajiban memiliki tanda bukti pemeriksaan kesehatan.
  4. Pengenaan retribusi atas pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging serta izin Rumah Potong Hewan/Unggas.

Sebelum pelaksanaan Peraturan Daerah ini, harus dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu dengan melibatkan pihak terkait dan efektif mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2004.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Izin Usaha dapat ditangguhkan atau dibekukan jika melanggar ketentuan pemeriksaan. 3. Izin usaha dapat dicabut jika tidak mengindahkan pembinaan setelah ditegur.