on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PERIZINAN USAHA DI BIDANG PETERNAKAN DAN PENGENAAN RETRIBUSI ATAS PEMERIKSAAN KESEHATAN DAGING TERNAK DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
Also known as: Perda Kota Makassar 4/2013 · Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2003 mengatur tentang ketentuan perizinan usaha di bidang peternakan dan pengenaan retribusi atas pemeriksaan kesehatan hewan serta daging di wilayah Kota Makassar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap daging yang layak dikonsumsi dari aspek kesehatan dan agama, serta untuk menyesuaikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: