Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muaro Jambi untuk periode 2025-2045. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan daerah yang kompetitif, sejahtera, dan mandiri berbasis agribisnis dan ekonomi kerakyatan yang berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis kabupaten.
Pengembangan struktur ruang difokuskan pada infrastruktur wilayah yang terpadu dan pengembangan perkotaan serta perdesaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Strategi yang digunakan termasuk peningkatan infrastruktur jaringan, sarana pertanian, dan sistem distribusi perdagangan.
Pengembangan pola ruang meliputi pertanian modern berbasis industri pengolahan, pemantapan kawasan lindung, pengembangan permukiman yang aman dan berkelanjutan, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi yang digunakan termasuk peningkatan sistem pertanian modern, produksi pertanian, kawasan peruntukan industri, dan pemberdayaan UMKM.
Kawasan strategis kabupaten dikembangkan untuk mendorong pengembangan wilayah melalui peningkatan fungsi kawasan ekonomi berbasis pertanian, pengembangan kawasan industri berwawasan lingkungan, dan pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa.