For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 - 2026

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 12/2023 · Perda Kabupaten Bandung No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 - 2026
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya dinamika perkembangan daerah dan nasional dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan lainnya yang mempengaruhi perencanaan dalam RPJMD. Hal ini mencakup terbitnya peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 1 diubah, yang berisi definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah, seperti Daerah Kabupaten, Bupati, Pemerintah Daerah Kabupaten, Perangkat Daerah, Perencanaan, Perencanaan Pembangunan Daerah, RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, Renja Perangkat Daerah, RTRW, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Program Pembangunan Daerah, Program, dan Indikator Kinerja.
  2. Lampiran Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 diubah dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan RPJMD dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku, serta untuk memastikan konsistensi antara RPJMD dan RKPD.

(-)

(-)