For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 7/2018 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2018Publication Date:9 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengolahan Limbah Cair
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date09 Juli 2018
Publication Date09 Juli 2018
Place of EnactmentTulungagung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair di Kabupaten Tulungagung. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian dampak pembuangan limbah cair untuk menunjang pengelolaan lingkungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang belum memiliki instalasi pengolahan limbah cair.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan limbah cair dan menetapkan pemungutan retribusi atas pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan memanfaatkan fasilitas pengolahan limbah cair yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Pengolahan Limbah Cair digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Tarif retribusi ditetapkan untuk limbah domestik (gray water dan black water) dan limbah industri (kecil, menengah, dan besar) dengan besaran yang berbeda.
  5. Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.