on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2021
Also known as: Peraturan Perpusnas 10/2020 · Peraturan Perpusnas No. 10 Tahun 2020 · Peraturan Perpusnas Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan dekonsentrasi bidang perpustakaan tahun anggaran 2021. Tujuan dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi antara pusat dan daerah dalam pembangunan perpustakaan sebagai sarana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat, meningkatkan minat baca dan literasi masyarakat melalui perpustakaan, serta meningkatkan peran perpustakaan di daerah melalui pengembangan sumber daya perpustakaan.
Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan meliputi program, kegiatan, dan anggaran yang sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Perpustakaan Nasional (Renja Perpustakaan Nasional) Tahun 2021, dan Rencana Kerja dan Anggaran Perpustakaan Nasional (RKA Perpustakaan Nasional) Tahun 2021. Gubernur menetapkan Dinas Perpustakaan Provinsi sebagai pelaksana dekonsentrasi dan menunjuk pejabat pengelola keuangan di daerah.
Gubernur bertanggung jawab untuk memberitahukan penyelenggaraan dekonsentrasi kepada DPRD provinsi, mensinkronkan dengan urusan pemerintah daerah, mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi, dan mengkoordinasikan pelaporan kepada Kepala Perpustakaan Nasional. Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi laporan manajerial dan laporan akuntabilitas, serta laporan teknis yang disampaikan secara triwulanan dan tahunan. Kepala Perpustakaan Nasional melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan dekonsentrasi.