For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 174 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) tentang Pendirian Kantor Perwakilan OECD di Indonesia (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Organisation For The Economic Co-Operation And Development (OECD) On The Establishment Of The OECD Country Office In Indonesia)

Also known as: PERPRES 174/2014 · PERPRES No. 174 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 174 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2014Publication Date:1 Desember 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) tentang Pendirian Kantor Perwakilan OECD di Indonesia (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Organisation For The Economic Co-Operation And Development (OECD) On The Establishment Of The OECD Country Office In Indonesia)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Desember 2014
Publication Date01 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mengenai pendirian Kantor Perwakilan OECD di Indonesia. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan OECD. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan yang telah ditandatangani pada tanggal 5 September 2013 di St. Petersburg, Rusia. Persetujuan ini disusun dalam tiga bahasa, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis, dengan ketentuan bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang berlaku. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)