on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) tentang Pendirian Kantor Perwakilan OECD di Indonesia (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Organisation For The Economic Co-Operation And Development (OECD) On The Establishment Of The OECD Country Office In Indonesia)
Also known as: PERPRES 174/2014 · PERPRES No. 174 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 174 Tahun 2014
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mengenai pendirian Kantor Perwakilan OECD di Indonesia. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan OECD. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan yang telah ditandatangani pada tanggal 5 September 2013 di St. Petersburg, Rusia. Persetujuan ini disusun dalam tiga bahasa, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis, dengan ketentuan bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang berlaku. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.