on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Apotek Sukowati
Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 5/2023 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah (PD) Apotek Sukowati Kabupaten Karanganyar. Latar belakang pembubaran ini adalah karena PD Apotek Sukowati dinilai tidak optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan tidak mampu memberikan kontribusi pendapatan yang signifikan kepada daerah. Analisis investasi dan evaluasi menunjukkan bahwa perusahaan kurang bersaing dan tidak sehat secara finansial, mengalami kerugian sejak tahun 2018.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini secara eksplisit membubarkan PD Apotek Sukowati yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2001. Pelaksanaan pembubaran akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban PD Apotek Sukowati, termasuk kedudukan pengurus dan pegawai serta kewajiban kepada pihak ketiga, harus diselesaikan. Penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga akan dibebankan kepada kekayaan PD Apotek Sukowati, dan jika terdapat kekurangan, akan menjadi beban Pemerintah Daerah. Kekayaan PD Apotek Sukowati, yang terdiri dari aset lancar dan aset tetap, akan dikembalikan kepada Daerah.