For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 15/2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2008Publication Date:8 Mei 2008
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date08 Mei 2008
Publication Date08 Mei 2008
Place of EnactmentKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Rumah Sakit Daerah.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi dari Lembaga Teknis Daerah, yang meliputi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, serta lembaga teknis daerah lainnya. Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal. Lembaga Teknis Daerah lainnya bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk struktur organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Kantor Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Penanggulangan Kebakaran, Kantor Pengelolaan Pasar, Kebersihan dan Tata Bangunan, Kantor Pengolahan Data Elektronik, Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, dan Rumah Sakit Umum Daerah.

1. Pejabat pada lembaga teknis daerah yang telah menduduki jabatan struktural sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hal administrasi lainnya sampai dengan dilaksanakannya Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat struktural eselon IIIa pada lembaga teknis daerah sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan dilaksanakan, apabila dimutasikan menjadi Kepala Bidang pada dinas/badan tetap diberikan hak kepegawaian dan hal administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa walaupun organisasinya menjadi eselon IIIb dan jabatan eselon IIIb efektif diberlakukan bagi pejabat yang baru dipromosikan memangku jabatan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan dan dilaksanakan.

(-)