on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Also known as: Perda Kabupaten Lebak 6/2021 · Perda Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk mendukung pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat melalui keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam memberikan kemudahan dan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan yang sesuai dengan karakteristik budaya daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perpustakaan, yang meliputi penetapan kebijakan daerah, pembinaan teknis semua jenis perpustakaan, penetapan kebijakan pelestarian koleksi daerah, pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam, serta koordinasi pelestarian tingkat daerah. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk mendorong dan memfasilitasi penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat, serta menggalakkan promosi gemar membaca.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis perpustakaan, termasuk Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah/Madrasah, dan Perpustakaan Khusus, serta pengelolaan masing-masing jenis perpustakaan. Secara khusus, Perpustakaan Daerah memiliki fungsi sebagai pembina, rujukan, depositori dan repositori, penelitian, pelestarian, sarana rekreasi, dan pusat sumber belajar masyarakat. Peraturan ini juga mengatur pengembangan perpustakaan, termasuk jumlah dan jenis koleksi perpustakaan, pengadaan dan pengembangan bahan perpustakaan, pengolahan bahan perpustakaan, perawatan dan pelestarian bahan perpustakaan, perlindungan dan penyelamatan bahan perpustakaan, serta pengelolaan naskah kuno.
Selain itu, peraturan ini mengatur sarana dan prasarana perpustakaan, sistem pelayanan dan peminjaman, jenis pelayanan perpustakaan, administrasi pelayanan, tenaga perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, kelembagaan (organisasi profesi pustakawan, forum perpustakaan, gerakan pemasyarakatan minat baca, organisasi pemustaka), kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, pendanaan perpustakaan, penghargaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.