on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2006
Also known as: Perda Kota Tegal 17/2006 · Perda Kota Tegal No. 17 Tahun 2006 · Perda Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2006. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penyesuaian akibat tidak tercapainya target Penerimaan Asli Daerah (PAD) serta adanya kebutuhan mendesak dalam anggaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi keuangan daerah yang ada.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 23.745.923.000,- sehingga menjadi Rp. 641.951.148.000,-. Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp. 71.328.545.850,- sehingga menjadi Rp. 686.608.377.450,-. Akibatnya, terdapat defisit anggaran setelah perubahan sebesar Rp. (44.657.229.450,-).
Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 50.921.091.256,- sehingga menjadi Rp. 58.080.536.543,-. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 3.338.468.406,- sehingga menjadi Rp. 13.423.307.093,-. Jumlah pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 44.657.229.450,-.
Lampiran-lampiran yang terdiri dari Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Daftar Rekapitulasi Perubahan APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah, Daftar Piutang Daerah, Daftar Pinjaman Daerah, Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah, Daftar Dana Cadangan, dan Neraca Daerah Tahun 2005 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.