on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Also known as: Perda Kabupaten Balangan 27/2016 · Perda Kabupaten Balangan No. 27 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 27 Tahun 2016
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 27 Tahun 2016 merupakan produk hukum daerah baru dalam bentuk Peraturan Daerah yang substansinya adalah pencabutan terhadap Peraturan Daerah sebelumnya.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Perda Nomor 27 Tahun 2016 secara tegas mencabut dan menggantikan keberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dengan menyatakan Perda Nomor 7 Tahun 2012 "dicabut dan dinyatakan tidak berlaku" (lihat Pasal I).
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Perda ini tidak memuat ketentuan perubahan (amandemen) terhadap isi Perda Nomor 7 Tahun 2012; melainkan melakukan pencabutan penuh atas Perda tersebut. Dengan demikian bukan amandemen tetapi penghapusan/abolisi terhadap norma sebelumnya.
Status Berlaku dari Peraturan Ini
Perda mulai berlaku pada saat diundangkan sesuai Pasal II. Dokumen menunjukkan tanggal penetapan dan pengundangan pada 30 Desember 2016.
Perda ini dibentuk/ditetapkan berdasarkan pertimbangan harmonisasi dengan peraturan di atasnya, termasuk adanya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan yang membatalkan Perda Nomor 7 Tahun 2012 (direferensikan dalam bagian "Menimbang" huruf b).
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan
Perda ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan produk hukum daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menindaklanjuti pembatalan Perda Nomor 7 Tahun 2012 oleh Pemerintah Provinsi (dinyatakan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan yang direferensikan dalam "Menimbang" huruf b). Latar belakang utama adalah adanya ketidaksesuaian antara Perda 7/2012 dengan peraturan di atasnya serta keputusan gubernur yang membatalkan Perda tersebut.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Perda ini tidak mengatur kewajiban substantif baru atau hak-hak pihak ketiga berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Kewajiban utama yang diberlakukan oleh Perda ini adalah ketentuan administratif bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2012 dicabut (Pasal I) dan Perda 27/2016 harus diundangkan (Pasal II).
Dengan dicabutnya Perda 7/2012, pemangku kepentingan terkait berkewajiban menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pertambangan berdasarkan ketentuan peraturan yang lebih tinggi atau peraturan pelaksana lain yang relevan.
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur
Harmonisasi hukum dan kepatuhan terhadap hirarki peraturan perundang-undangan (disebutkan dalam "Menimbang" huruf a dan rujukan undang-undang dalam bagian "Mengingat").
Legalitas administratif, yaitu perlunya penetapan produk hukum daerah sejalan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan (UU No.12/2011 dan Permendagri No.80/2015).
Transparansi administratif melalui perintah pengundangan dalam Lembaran Daerah agar publik mengetahui pencabutan tersebut (Pasal II).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Pasal I: Menyatakan pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2012 dan menyatakan Perda tersebut tidak berlaku.
Pasal II: Menetapkan bahwa Perda ini mulai berlaku pada saat diundangkan dan memerintahkan pengundangan dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Balangan.
Prosedur pembentukan mengikuti mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait pembentukan produk hukum daerah (rujukan: UU No.12/2011, UU No.23/2014 jo. UU No.9/2015, dan Permendagri No.80/2015), terbukti dengan adanya "Dengan Persetujuan Bersama" antara DPRD dan Bupati dalam penetapan Perda ini.
Masa Berlaku dan Implementasi
Perda mulai berlaku pada saat diundangkan; dokumen menunjukkan tanggal pengundangan dan penetapan pada 30 Desember 2016 (Pasal II).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Perda ini tidak memuat ketentuan peralihan substantif atau aturan teknis mengenai nasib perizinan, kewajiban administratif, kontrak, atau hak-hak pemegang izin yang sebelumnya diatur oleh Perda Nomor 7 Tahun 2012. Dengan demikian, tidak terdapat grandfathering clause eksplisit dalam teks Perda ini.
Batas Waktu Penyesuaian
Perda tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau periode transisi bagi para pelaku usaha atau perangkat daerah. Penyesuaian praktis harus dilakukan segera setelah pencabutan, dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kebijakan teknis yang berlaku.
Grandfathering Clauses
Tidak ada klausul pengakuan atau perlindungan bagi izin/aktivitas yang sudah berjalan (grandfathering) dalam teks Perda ini. Akibatnya, status hukum kegiatan yang sebelumnya didasarkan pada Perda 7/2012 harus ditentukan berdasarkan peraturan lain yang berlaku atau keputusan administratif yang relevan (mis. keputusan gubernur yang disebutkan, peraturan pusat/provinsi, atau perizinan yang diterbitkan secara terpisah).
Catatan Praktis
Karena tidak ada ketentuan transisi, instansi teknis di daerah dan para pelaku usaha perlu mengkaji peraturan pelaksana tingkat nasional/provinsi untuk mengetahui kewajiban hukum yang masih berlaku dan untuk memperoleh kepastian hukum atas izin dan kewajiban lingkungan/teknis lainnya.
Tidak mengatur sanksi