For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja Kabupaten Bandung

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 16/2016 · Perda Kabupaten Bandung No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2016Publication Date:9 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja Kabupaten Bandung
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date09 Desember 2016
Publication Date09 Desember 2016
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirtaraharja (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2007 Nomor 17). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010 Nomor 2). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 1). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 6). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 1). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 10). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkembangkan potensi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Secara lebih spesifik, penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menciptakan lapangan usaha dan kerja, meningkatkan pengelolaan kinerja PDAM, mencapai target cakupan perpipaan perkotaan, dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD Tahun 2017 dalam bentuk uang kas.
  • Penyertaan modal bersifat permanen.
  • Dana penyertaan modal digunakan untuk penambahan dan rehabilitasi jaringan pipa beserta kelengkapannya.
  • Penggunaan dana yang melibatkan kerjasama pihak ketiga menjadi kewenangan PDAM, namun Direksi PDAM bertanggung jawab penuh atas penyimpangan penggunaan dana.
  • Proses pencairan dana dilakukan oleh PPKD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintah Kabupaten Bandung berhak memperoleh bagian laba usaha dari PDAM.
  • PDAM berkewajiban mengelola modal usaha berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba usaha kepada Kas Daerah.
  • PDAM wajib melaporkan pelaksanaan kemajuan pekerjaan dan penyerapan penyertaan modal secara periodik kepada Bupati dan DPRD.
  • Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap PDAM, dibantu oleh Dewan Pengawas PDAM dan Inspektorat Kabupaten Bandung.

(-)

Bilamana PDAM tidak memberikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.