Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tana Tidung. Latar belakang pembentukan perangkat daerah adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten, sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan penataan satuan kerja perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan Perangkat Daerah: Perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, Lembaga dengan Fungsi Penunjang Lain, dan Kecamatan. Setiap jenis perangkat daerah memiliki tipe yang berbeda (A, B, atau C) yang menentukan susunan organisasinya.
2. Susunan Perangkat Daerah: Peraturan ini mengatur susunan organisasi setiap perangkat daerah, termasuk jumlah asisten, bagian, subbagian, bidang, dan seksi. Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Urusan Pemerintahan bidang pertanian dapat memiliki bidang yang lebih banyak.
3. Unit Pelaksana Teknis (UPT): Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. Selain itu, terdapat UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan daerah) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah).
4. Staf Ahli: Bupati dapat dibantu oleh staf ahli yang berjumlah paling banyak 3 orang.
5. Kepegawaian: Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.