For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 8 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA TAHUN ANGGARAN 2013

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 8/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:28 Desember 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentBoroko

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk Tahun Anggaran 2013. APBD ini merupakan implementasi dari Rencana Strategis Daerah dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan APBD ini bertujuan untuk mewujudkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 376.970.031.588,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 8.146.000.000,00, Dana Perimbangan sebesar Rp. 340.905.018.000,00, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 27.919.013.588,00.
  2. Belanja Daerah: Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 402.168.908.668,00, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
  3. Pembiayaan: Terdapat defisit sebesar Rp. (25.198.877.080,00), yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp. 25.198.877.080,00, yang berasal dari penerimaan sebesar Rp. 27.698.877.080,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.500.000.000,00.
  4. Lampiran: Peraturan ini dilengkapi dengan lampiran yang merinci APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, dan daftar jumlah pegawai.

Bupati berwenang menetapkan peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)