For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komerıng Ulu Timur Tahun 2021-2041

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 7/2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2021Publication Date:8 Juli 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komerıng Ulu Timur Tahun 2021-2041
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date09 Juli 2021
Publication Date08 Juli 2021
Place of EnactmentMartapura

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk periode 2021-2041. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang kabupaten yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan melalui pengembangan potensi unggulan daerah berbasis sektor pertanian yang berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan pelayanan sistem perkotaan, peningkatan kualitas jaringan prasarana, pemantapan kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya berbasis pertanian, dan pengembangan kawasan strategis kabupaten. Rencana struktur ruang mencakup sistem perkotaan (PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang meliputi kawasan lindung (perlindungan kawasan bawahannya dan perlindungan setempat) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, pertahanan dan keamanan, dan badan air). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dan sosial budaya. Arahan pemanfaatan ruang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi ketentuan umum zonasi, ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRW ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan: * untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini; * untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; * untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak dengan bentuk sesuai peraturan perundang-undangan; * penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3, dengan memperhatikan indikator sebagai berikut: - memperhatikan harga pasaran setempat; - sesuai dengan NJOP; atau - menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. 4. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: * yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan * yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatkan izin. 6. Rencana dan album peta disesuaikan dengan peruntukan Kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pelanggar pemanfaatan ruang yang melakukan pelanggaran ketentuan kewajiban pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: * peringatan tertulis; * penghentian sementara kegiatan; * penghentian sementara pelayanan umum; * penutupan lokasi; * pencabutan izin; * penolakan izin; * pembatalan izin; * pemulihan fungsi ruang; dan/atau * denda administratif.