Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk periode 2021-2041. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang kabupaten yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan melalui pengembangan potensi unggulan daerah berbasis sektor pertanian yang berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan pelayanan sistem perkotaan, peningkatan kualitas jaringan prasarana, pemantapan kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya berbasis pertanian, dan pengembangan kawasan strategis kabupaten. Rencana struktur ruang mencakup sistem perkotaan (PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Rencana pola ruang meliputi kawasan lindung (perlindungan kawasan bawahannya dan perlindungan setempat) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, pertahanan dan keamanan, dan badan air). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dan sosial budaya. Arahan pemanfaatan ruang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi ketentuan umum zonasi, ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.